BA’A, ROLLE.id–Narkoba dengan peredaran gelapnya, memang tak bisa disepelehkan. Oleh karena itu, semua pihak diminta berperan dalam melakukan tindakan pencegahan, yang kebanyakan menyasar kalangan muda.
Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rote Ndao bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Rote Ndao, telah menyatakan kata sepakat untuk lawan Narkoba. Dengan kesepakatanya adalah, berkolaborasi dalam melakukan tindakan pencegahannya di lingkungan Kwarcab Rote Ndao.
Semangat yang sama itu terikat dalam bentuk dokumen kerjasama (MoU). Yang secara langsung, Kwarcab tersebut menjadi salah satu garda terdepan, yang bersama BNNK melakukan tindakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Rote Ndao.
“Sebagai upaya untuk mencegah pengaruh negatif narkoba terhadap generasi muda, terutama di lingkungan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Rote Ndao,” kata Kepala BNNK Rote Ndao, Raden Bogie Setia Perwira Nusa, Kamis (21/4) kepada ROLLE.id.
“Dokumen kerjasamanya sudah kami tanda-tangani bersama dengan ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Rote Ndao, bapak Yosep Pandie. Yang tentu punya maksud dan tujuan tersendiri,” sambungnya.
Dengan hal yang dimaksudkan dalam perjanjian tersebut, demikian Raden Bogie, adalah sebagai landasan bagi kedua pihak, yakni BNNK dan Kwarcab dalam hal pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kegiatan P4GN. Yang bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan kebijakan teknis terhadap kegiatan tersebut.
“MoU atau perjanjian kerjasama yang kami buat bersama adalah tentang pemberian fasilitas kesehatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Kwarcab Rote Ndao. Dan itu sudah kami teken bersama hari ini, Kamis (21/4),” kata Raden Bogie.
Menurutnya, sebelum dilakukan penanda-tanganan MoU tersebut, BNNK sebelumnya sudah mengantongi restu dari Kwarda NTT dan Kwarcab. Restu tersebut diwujudkan dengan adanya Satuan Karya anti Narkoba (Saka Anti Narkoba).
Dikatakan, dengan adanya Saka anti Narkoba, adalah untuk memudahkan BNNK dalam berkolaborasi terhadap pelaksanaan kegiatan penetrasi ke sekolah-sekolah. Yang sekaligus melakukan kampanye Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pelajar hingga tingkat dasar
“MoU ini adalah satu langkah yang sangat strategis sekali untuk kami dapat masuk lebih luas lagi. Karena Saka itu tingkatanya adalah jenjang SMA, sehingga melalui MoU ini dapat memudahkan kami ke level Siaga (SD) dan Penggalang (SMP),” ungkapnya.
“BNNK Rote Ndao, sudah mendapat restu dari Kwarda NTT dan Kwarcab Rote Ndao untuk memiliki Satuan Karya (Saka) Anti Narkoba. Yang secara resmi sudah sejak 28 Desember 2021 lalu. Jadi penanda-tanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari keputusan tentang Saka Anti Narkoba,” ungkapnya lagi. (*/ROLLE/TIM)