BA’A, ROLLE.id–Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkap sebuah kendala di tubuh institusi yang dipimpinya.
Khusus untuk kasus yang memerlukan penangan khusus, diakuinya punya kendala. Sementara jumlah kasusnya cukup banyak.
Dengan jumlah yang disebutnya sebanyak 30 kasus, 28 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak (perempuan) di bawah umur.
“Karena Polsek Rote Tengah, tidak ada penyidik PPA, dilimpahkanlah kasus itu (dugaan pencabulan Nggelamalole) kepada Polres,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada ROTE MALOLE, beberapa waktu lalu.
“Nah, hasil gelar perkaranya, ditindak-lanjuti teman-teman di Polsek Rote Tengah,” ungkapnya.
Dan berkas kasus tersebut telah dikembalikan untuk dilanjutkan proses penyelidikan di Polsek Rote Tengah.
Itu dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kasus yang sedang ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao.
Tak hanya itu, jumlah penyidik PPA yang dimiliki Polres Rote Ndao, juga terbatas. Sehingga kasus tersebut kemudian dikembalikan ke Polsek setempat.
“Sementara kami (Polres Rote Ndao) terbatas penyidik,” ungkapnya.
“Hanya tiga Penyidik PPA. Penyidik PPA itu perempuan/Polwan,” ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Dusun Nggelamalole Desa Maubesi Kecamatan Rote Tengah, diatensi ketua dewan etik perlindungan Nasional anak Indonesia, Agustinus Nahak.
Kasus tersebut dengan korbanya adalah seorang gadis kecil CJL, berusia 15 tahun. Sedangkan terlapor adalah Marthen Lesiangi, 68 tahun, yang dilaporkan Marince Afliana Tungga, pada Sabtu (30/12) lalu di Polsek Rote Tengah. (*/ROLLE/JIT)