OLAFULIHA’A, ROLLE.id– Tersangka (TSK) tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, diserahkan Polsek Pantai Baru, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Selasa (6/8).
Masing-masing dengan surat P-21, dari Kejari adalah, Nikolas Ndun, alias NN, nomor : B- 422/N.3.22.3/Eoh.1/08/2024, tanggal 5 Agustus 2024.
Kemudian, Riedel Etman Malelak, alias REM (dkk) nomor : B-423/N.3.23.3/Eku.1/08/2024, tanggal 5 Agustus 2024.
Selain TSK, juga diserahkan barang bukti (tahap II) untuk siap menjalani proses hukum selanjutnya. Dengan penyerahannya dilakukan oleh Kapolsek Pantai Baru, IPDA I Gede Putu Parwata, bersama Kanit dan Banit Reskrim.
“Kasusnya ada dua, yaitu penganiayaan, dan pengeroyokan,” jelas Kapolsek Pantai Baru, IPDA I Gede Putu Parwata, dalam keterangannya kepada ROTE MALOLE, Rabu (7/8).
“Dua kasus itu, dengan TSK-nya empat orang. Yaitu, NN, untuk tindak pidana penganiayaan, sedangkan REM, dengan 2 temanya, pengeroyokan,” jelasnya.
Nikolas, sebagaimana perbuatanya, menganiaya Melkianus Edison Nenabu, di rumahnya Minggus Malesy, pada Rabu (13/3) lalu.
Akibatnya, ia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sedangkan Riedel, bersama 2 rekannya, sama-sama melakukan tindakan pengeroyokan terhadap Stefanus Hailitik. Kejadiannya di Desa Batulilok, Jumat (23/2).
Ketiganya terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP, subs pasal 351 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancamannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
“Para TSK dan Barang Bukti (BB) diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Semuel Fernando Bofrianda Naibaho,” kata Kapolsek Parwata. (*/ROLLE/JIT)