TSK dari Polsek Pantai Baru Tahap Dua, Diterima JPU Semuel

OLAFULIHA’A, ROLLE.id– Tersangka (TSK) tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, diserahkan Polsek Pantai Baru, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Selasa (6/8).

Masing-masing dengan surat P-21, dari Kejari adalah, Nikolas Ndun, alias NN, nomor : B- 422/N.3.22.3/Eoh.1/08/2024, tanggal 5 Agustus 2024.

Kemudian, Riedel Etman Malelak, alias REM (dkk) nomor : B-423/N.3.23.3/Eku.1/08/2024, tanggal 5 Agustus 2024.

Selain TSK, juga diserahkan barang bukti (tahap II) untuk siap menjalani proses hukum selanjutnya. Dengan penyerahannya dilakukan oleh Kapolsek Pantai Baru, IPDA I Gede Putu Parwata, bersama Kanit dan Banit Reskrim.

“Kasusnya ada dua, yaitu penganiayaan, dan pengeroyokan,” jelas Kapolsek Pantai Baru, IPDA I Gede Putu Parwata, dalam keterangannya kepada ROTE MALOLE, Rabu (7/8).

“Dua kasus itu, dengan TSK-nya empat orang. Yaitu, NN, untuk tindak pidana penganiayaan, sedangkan REM, dengan 2 temanya, pengeroyokan,” jelasnya.

Nikolas, sebagaimana perbuatanya, menganiaya Melkianus Edison Nenabu, di rumahnya Minggus Malesy, pada Rabu (13/3) lalu. 

Akibatnya, ia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sedangkan Riedel, bersama 2 rekannya, sama-sama melakukan tindakan pengeroyokan terhadap Stefanus Hailitik. Kejadiannya di Desa Batulilok, Jumat (23/2).

Ketiganya terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP, subs pasal 351 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancamannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Para TSK dan Barang Bukti (BB) diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Semuel Fernando Bofrianda Naibaho,” kata Kapolsek Parwata. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.