BA’A, ROLLE.id—Ada pernyataan menohok yang dilontarkan Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, Senin (30/12).
ini terkait polemik ijasah paket C yang dikeluarkan dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) daerah setempat.
Bahwa, antara Kepala Dinas (Kadis) sebelumnya dan sekarang, tidak satu jawaban terhadap selembar dokumen Negara yang dimiliki Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilh.
Oleh Kadis Yosep Pandie, dalam jawabanya sebagai tergugat di PTUN Kupang, adalah tidak prosedural, alias tidak asli/tidak sah.
Sementara Jonas Selly, sebagai mantan Kadis, yang kini Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, adalah asli.
Pasalnya, Jonas saat itu sebagai pejabat yang menanda-tangani ijasah Apremoi, bersama ratusan ijasah paket C lainnya di tahun 2014.
Kemudian di tahun 2015, Yosep, dengan kapasitasnya sebagai Kadis PKO, melakukan hal yang sama. Termasuk pada ijasah yang berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae Belajar.
Walau demikian, kedua pejabat itu kini tak sejalan pasca munculnya jawaban Kadis Yosep, sebagai tergugat di PTUN Kupang. Yang kemudian memantik respon Penjabat Bupati Rote Ndao.
“Atasannya Kadis itu adalah Sekda. Tapi sampai saat ini, itu Kadis tidak pernah melaporkan kepada pimpinan,” kata Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE, di ruang kerjanya, Senin (30/12).
Menurutnya, Kadis Yosep, semestinya melapor kepada pimpinannya semenjak gugatannya bergulir di PTUN Kupang.
Sayangnya, tindakan yang terlanjur dilakukan Kadis Yosep, diakuinya diluar sepengetahuan pimpinan dalam jabatan struktural. Apalagi dirinya yang menjabat Penjabat Bupati Rote Ndao.
“Saya sudah tanya Sekda, tidak pernah ada yang melapor. Jadi jawaban dia (Yosep) itu tidak tahu mewakili siapa,” kesal Sombu.
“Saya suruh jemput dia, tapi dia sakit. Sekarang lagi ke Kupang,” bebernya. (*/ROLLE/JIT)