Kadis PKO Rote Ndao yang Diduga Blunder Soal Ijasah Apremoi, Pantik Skak Mat Penjabat Bupati, Jadi Taulah

BA’A, ROLLE.id—Jawaban Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, memantik polemik dalam tubuh pemerintahan setempat. Dua pejabat, punya dua jawaban yang berbeda.

Di mana, Yosep, dalam jawaban sebagai tergugat atas gugatan paket C di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, seolah menampar wajah pemerintahan setempat.

Yosep, membantah keabsahan dokumen Negara yang ditanda-tangani Jonas M. Selly, sebagai mantan Kadis PKO tahun 2014 lalu.

Bagi Yosep, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan juga ijasah paket C, milik Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, tidak sah, alias palsu.

Padahal dokumen-dokumen Negara itu ditanda-tangani pejabat sebelumnya bersama ratusan ijasah lainnya. Yosep, melakukan hal serupa, setelah berganti posisi dengan Jonas, yang dipercayakan menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao.

Walau demikian, jawaban Yosep, tak membuat Jonas terdiam. Dengan tegas dibantahnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Jonas kekeh, bahwa dokumen yang ditanda-tanganinya adalah asli, bukan abal-abal.

Sehingga polemiknya pun terjadi, dengan menghadirkan ‘perang dingin’ dalam tubuh pemerintahan itu sendiri.

Bahwa, Yosep terlanjur tak mengindahkan jenjang struktur pemerintahan yang masih ada diatasnya sebagai Kadis.

Hal itulah yang memantik pernyataan menohok dari Oder Maks Sombu, sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao.

“Sebagai Kepala Daerah, atasan saya Gubernur. Atasannya Kadis (Yosep) itu adalah Sekda,” jelas Sombu, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE, di ruang kerjanya, Senin (30/12) lalu.

Semestinya, tegas Sombu, Kadis Yosep, wajib melapor kepada pimpinan terkait statusnya sebagai tergugat di PTUN. Karena yang digugat soal ijasah, dan melekat jabatan Kadis PKO pada diri Yosep.

Sayangnya, etika tersebut terang-terangan dilangkah Kadis Yosep, dalam jawaban tertulisnya pada tanggal 29 November 2024. Dilayangkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 34/G/2024/PTUN.KPG.

“Itu Kadis, tidak pernah melaporkan kepada pimpinan bahwa ada gugatan terhadap dia. Jadi taulah,” tegas Sombu. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.