Waduh! Ternyata Begini Penilaian Caleg PSI Ini Buat Bawaslu Rote Ndao, Berharap Disikapi DPP

BA’A, ROLLE.id–Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Rote Ndao, masih perjuangkan dugaan pelanggaran yang diadukan.

Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rote Ndao, ia membawa aduannya beberapa waktu lalu.

Sayangnya, aduan yang diharap bisa direspon Bawaslu, malah sebaliknya. Itulah yang memantik kecewa, menyusul penilaiannya.

Caleg tersebut adalah Mikael Pah. Yang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baru-baru ini, mengoleksi suara terbanyak kedua (479) di bawah Absalom Polin, Dapil Rote Ndao satu.

Tapi dengan berakhirnya masa pleno rekapitulasi kecamatan, hingga kabupaten, ia munculkan sebuah dugaan pelanggaran Pemilu ke permukaan.

Absalom, rekan Caleg separtainya yang unggul 92 suara darinya (571), dilaporkan ke Bawaslu, sebagai pelaku dugaan kecurangan yang ditemukan.

Oleh Mikael, rekannya itu diduga melakukan praktik politik uang. Dan praktik yang didugakan itu, terjadi jauh sebelum masa kampanye.

“Bawaslu kaji, lalu bilang bahwa itu tidak diregis. Karena pada tanggal 8 Agustus itu belum masuk calon tetap, masih calon sementara,” kata Mikael Pah, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE, Jumat (22/3).

Walau demikian, Mikael, tetap kekeh terhadap pendiriannya. Ia menyoalkan pengembalian berkas laporan yang diadukan sebagai kecurangan.

“Saya menjawab, bahwa calon sementara, dan tetap pun orang yang sama, dan tidak diganti. Nomor urut tetap sama,” kata Mikael.

“Harusnya ini masuk. Dikaji lebih dalam untuk ditindak-lanjuti oleh Bawaslu. Tapi mereka mengembalikan,” ungkapnya.

“Bawaslu, saya menilai tidak positif. Karena kalau tidak dikenakan sanksi, maka perbuatan ini dianggap biasa-biasa saja, tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Buntutnya, Mikael, kemudian menempuh cara lain. Aduannya, langsung diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi NTT.

“Saya teruskan hal ini ke DPP PSI di pusat, tetapi belum ada tanggapan, kita menunggu,” ungkapnya.

Ternyata, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Rote Ndao.

Alasanya, kalau pun disampaikan, tentu akan menuai hasil yang sama, sebagaimana yang diterima dari Bawaslu.

“Di Kabupaten ini (Rote Ndao) kan kakak kandungnya sendiri sebagai ketua. Sehingga saya melihat kalau pun ada pelanggaran, akan dinilai bahwa tidak ada pelanggaran,” kata Mikael.

“Jadi saya berpikir, perlu pihak yang berpikir positif. Kita berharap, dari pusatlah yang menilai ini secara sehat,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.