KOLOBOLON, ROLLE.id–Seorang guru Sekolah Menegah Atas Negeri 2 (Smandu) Lobalain, harus berurusan panjang dengan Polisi dan Pemerintah Desa Kolobolon. Dengan beberapa tinju yang dilepas dari kepalan tangan kananya, berbuntut urusan polisi, yang diurus bersama Kepala Desa (Kades) setempat, Rabu (2/11).
Kejadianya bermula ketika oknum guru DM (31) masuk ke ruang kelas XI SMAN 2 Lobalain. Saat itu, korban RF (17) yang merupakan anak walinya, sedang bersama beberapa temanya.
Entah apa yang ada di dalam kepalanya (guru), RF, langsung dihujam beberapa tinju. Karena tak bisa berbuat banyak, tinju yang secara beruntun itu mendarat di tubuh korban.
Leher bagian belakang dan samping kanan, menerima pukulan yang dihantam bebas. Dan korban pun menderita kesakitan, akibat pukulan-pukulan tersebut.
Namun karena tidak bisa berbuat banyak karena takut, rasa sakit itu ditahan begitu saja. Bahkan korban pun tidak menceritakan apalagi melaporkan ikhwal kejadian yang menimpanya.
“Korban merasa takut sehingga tidak menceritakan kepada siapa-siapa. Hanya kepada kakaknya di Kupang, korban menyampaikan dengan mengirim pesan WhatsApp,” kata Kapolsek Lobalain, IPDA I Gede Putu Parwata, dalam keteranganya kepada ROTE MALOLE, Jumat (4/11).
Dari kejadian tersebut, kakak korban RF, kemudian merespon dengan membuat aduan. Bahwa, tindakan yang dilakukan terhadap adiknya, DM, dianggap tidak mencerminkan perilaku layaknya seorang guru.
Karena sedang berada di Kupang, sehingga aduan tersebut disampaikan dengan memanfaatkan program Quick Respon, dengan mengirim via inbox. Di mana program tersebut, diluncurkan Polisi, untuk melayani kebutuhan layanan yang dibutuhkan warga secara cepat.
“Kami menerima informasi melalui pesan inbox dari akun Facebook @Nitha Fanggidae. Bahwa dari laporanya, kami cek dan memang benar, melalui dua anggota kami, yang langsung ke tempat kejadian, dibantu pak Kades Kolobolon, untuk menghadirkan korban dan pelaku,” ungkapnya.
Dalam pengurusanya yang difasilitasi Kades Kolobolon, Ezaf Mbuik, demikian Kapolsek Parwata, kedua belah pihak dihadirkan. Dan pelaku tak menyangkali perbuatanya terhadap korban.
Sehingga dari proses mediasi yang dilakukan bersama Kanit Reskrim, AIPDA I Made Budiarsa, dan Kanit Intelkam, AIPDA Yahya Pobas, mengerucut pada sebuah kesepakatan. Di mana, kesepakatanya dituangkan dalam surat pernyataan, yang masing-masing membubuhkan tanda tangan sebagai tanda sepat untuk berdamai.
“Pelaku menyadari dan menyesal telah melakukan tindakan yang berlebihan dengan memukul korban karena emosi, kemudian meminta maaf. Dan korban memaafkan perbuatan pelaku yang adalah guru wali kelasnya sendiri,” kata Kapolsek Parwata.
“Sebagai bukti bahwa masalah tersebut sudah selesai, maka dibuatlah surat pernyataan perdamaian. Pernyataan itu ditanda-tangani oleh pelaku dan korban, saksi serta Kades Kolobolon, sebagai pemerintah desa. Sehingga tidak sampai dilaporkan sebagai laporan polisi,” sambungnya (*/ROLLE/TIM)