JAKARTA, ROLLE.id–Pemerintah secara resmi melarang TikTok untuk berjualan. TikTok, hanya dibolehkan untuk melakukan promosi.
Pasalnya, banyak produk luar negeri yang ‘merajai’ pasar online, dan offline. Kemudian dijual kembali melalui platform global.
Alasan paling mendasar TikTok, dilarang berjualan adalah untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia.
Sebab, itu (data pribadi) bisa saja dimanfaatkan oleh social commerce, untuk kepentingan bisnis, dan merugikan pemilik data.
“Social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
Larangan tersebut resmi diberlakukan setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020, tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, direvisi.
Yang kemudian diganti dengan menerbitkan Permendag nomor 31 Tahun 2023, tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Nggak (tidak) bisa jualan, nggak bisa terima uang. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas. (*/ROLLE/JIT)
*Foto : Marlinda/detik.com