BATUTUA, ROLLE.id–Perbuatan melawan aturan Pemilihan Umum (Pemilu), terang-terangan dipertontonkan oleh penyelenggara di Kabupaten Rote Ndao.
Tepatnya di Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya, tak ada selembar kertas pun yang berisikan informasi tentang perolehan suara pasca pencoblosan, Rabu (14/2).
Padahal, seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwajibkan untuk menginformasikan hal tersebut kepada setiap orang.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam pasal 508, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Jo UU 7 tahun 2023, terkait kewajiban KPPS maupun PPS.
Bahwa, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Itu dimaksudkan agar setiap orang bisa memenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu.
“Sampai hari ini, Senin (19/2) atau su (sudah) 5 hari setelah Pemilu, sonde ada informasi apa-apa dari KPPS dan PPS tentang hasil Pemilu di tempat umum,” kata Eli Thobias Ndolu, salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (19/2).
Eli, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE, via panggilan WhatsApp, mengaku kewelahan untuk mengakses informasi tersebut.
Sebab, dalam Pemilu yang baru saja berlalu ini, dirinya juga tercatat sebagai salah satu peserta yang dicalonkan dari partai tersebut.
“Tadi sore beta (saya) telepon Panwas, pa Papi Adoe, dan beliau telpon PPS. Bilangnya su (sudah) tempel di rumah sekretariat PPS,” kata Eli.
“Tapi setelah sampai di sana, ternyata sonde (tidak) ada apa-apa. Makanya beta foto, pakai gps biar lebih jelas,” ungkapnya.
Sebelum ke rumah yang diinformasikan oleh seseorang yang sudah dihubungi itu, ternyata Eli, sudah lebih dulu mendatangi kantor desa setempat.
Na’asnya, di kantor desa pun tak didapatkan informasi yang dibutuhkan.
Karena tak ada sesuatu yang dilihat, dirinya kemudian mengabadikan dengan kamera ponselnya.
Dan terlihat dari fotonyo, sekretariat yang diketahui menggunakan rumah salah satu warga bernama Siske Nalle, ini dengan kondisi pintu tertutup.
Begitu juga foto kantor desa yang difoto pun tak menampilkan apa-apa yang menggambarkan hasil Pemilu.
“Dari kantor desa dulu baru beta ke rumah sekrtariat. Tapi sama saja, sonde ada informasi apa-apa,” kata Eli.
“Padahal, informasinya besok, Selasa (20/2) ada pleno di tingkat Kecamatan. Tapi sampai saat ini, belum ada informasi tentang hasil Pemilu dari penyelenggara tingkat desa,” sambungnya.
Tak hanya itu, pihak KPPS pun disebutnya berlaku tak adil baginya. Saksinya pulang kosong, tanpa diberikan secarik dokumen usai pungut-hitung.
“Beta pung saksi yang ada di TPS saja sonde dikasi formulir C salinan hasil,” bebernya. (*/ROLLE/JIT)