BA’A, ROLLE.id—Dugaan penyelewengan dana jasa medis/bidan, yang menyeret dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao, terus berproses di tangan polisi.
Melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rote Ndao, beberapa orang telah diminta keteranganya.
Dengan jumlah yang diketahui sebanyak tujuh orang, serta kapasitasnya masing-masing, mereka telah diperiksa seputar persoalan tersebut.
Sebab, kasus yang merugikan para bidan di Kabupaten Rote Ndao ini, mulai ditangani sejak Desember tahun 2023 lalu.
Sehingga setelah menghimpun sejumlah informasi dari pihak-pihak yang mengetahui alirannya, penyidik terus mengejar pihak lain yang kapasitasnya lebih besar dari ke-7 orang yang sudah diperiksa sebelumnya.
Dan hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae, melalui Kanit Tipikor Aiptu Yafet, kepada wartawan, Kamis (22/2).
Bahwa, pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil Kepala Dinas (Kadis) P3AP2KB Rote Ndao, Regina AV. Kedoh, demi kepentingan pemeriksaan seputar kasus tersebut.
“Kami telah memanggil para pihak yang diduga kuat bertangung jawab dan yang mengetahui masalah ini untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae, melalui Kanit Tipikor Aiptu Yafet.
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun ROTE MALOLE, dana ratusan juta yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini, diperuntukan untuk membiayai jasa pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi/implant.
Dengan sasaranya adalah para bidan, yang tersebar di semua desa/kelurahan di Kabupaten Rote Ndao.
Sayangnya, dana tersebut tak kunjung dibayarkan, dan menuai persoalan hingga ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kepala Dinasnya, akan dipangil pekan depan nanti,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)