MAUBESI, ROLLE.id–Laporan ini diajukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao.
Bahwa, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Desa Maubesi Kecamatan Rote Tengah, ditemukan adanya tindakan penyelewengan, di hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Tindakan yang kemudian disebutnya curang ini, dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Yang kemudian dituangkan dalam surat aduanya berperihal, pengaduan dan keberatan.
Ditujukan langsung ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rote Ndao, dengan tembusan KPU Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, juga Panwas Kecamatan.
Sebagaimana dalam salinannya yang diperoleh ROTE MALOLE, Kamis (22/2), Thobias J.J. Bessie, mengurai rinci beberapa tindakan kecurangan.
Yang jadi titik persoalannya, Caleg yang diusung partai Gerindra ini menyoalkan pendampingan terhadap pemilih yang Lanjut Usia.
Sebab, dalam praktiknya di TPS tersebut, KPPS diduga bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pendampingan terhadap pemilih penyandang disabilitas.
“Yang terjadi adalah, orang yang lanjut usia, tidak termasuk kriteria (disabilitas) tetap dibantu,” tulis Thobias J.J. Bessie, dalam suratnya.
“Dan KPPS merekomendasikan orang yang bantu adalah istri dari salah seorang calon Anggota DPRD Kabupaten,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya sangat bertentangan dengan asas Pemilu, dalam pasal 356 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017.
Dengan penjelasanya bahwa, hanya pemilih penyandang disabilitas yang bisa dibantu saat memilih di TPS.
Itu pun bukan direkomendasikan oleh penyelenggara, tapi berdasarkan permintaan sendiri dari pemilik hak suara.
“Anggota KPPS melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon anggota DPRD,” kata Thobias.
Dengan tindakan yang langsung disebutnya adalah, memfasilitasi semua warga lansia yang hendak masuk TPS untuk didampingi oleh orang yang ditunjuk ketua KPPS.
Dan pendamping yang ditunjuk merupakan istri dari calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang tinggal di wilayah TPS 02 Desa Maubesi.
“Saya menyampaikan keberatan terhadap hasil pemungutan tansuara di TPS 02 Desa Maubesi,” tulis Thobias.
“Dan mohon kepada Bawaslu Kabupaten untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Maubesi, dan memberikan sanksi kepada KPPS sesuai ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)