BA’A, ROLLE.id–Sidang 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, resmi dibuka, Kamis (21/4). Pembukaanya dilaksanakan dengan tingkat kehadiran anggota DPRD yang memungkinkan.
Sejumlah kursi, memang terlihat masih kosong, yang secara langsung mengisyaratkan terhadap kehadiran anggota DPRD. Bahwa, masih terdapat beberapa wakil rakyat yang belum hadir dalam kegiatan tersebut.
Di mana, sidang itu, diselenggarakan dengan agenda tunggal yang dibahas bersama dalam sidang paripurna. Yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPJ APBD) tahun anggaran 2021.
Dari pihak pemerintah, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jonas M. Selly, di deretan meja pimpinan. Dan sidang tersebut, di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yosia A. Lau, yang juga didampingi Paulus Henukh, sebagai Wakil Ketua DPRD.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Benyamin Koamesah, yang bertugas sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan DPRD, diminta untuk melaporkan kesiapan penyelenggaraan sidang. Sebab, dirinya yang paling bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang berlangsung di lembaga tersebut.
“Mohon ijin, dapat kami laporkan tingkat kehadiran anggota dewan saat ini,” kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Rote Ndao, Benyamin Koamesah, Kamis (21/4) sesaat sebelum dibuka dengan resmi.
Selanjutnya, Benyamin, melaporkan ketidak-hadiran anggota dewan beserta alasannya. Yang kemudian, dengan kondisi kehadiran yang dilaporkan, menurutnya sudah memenuhi korum. Di mana, Benyamin mengatakan sidang tersebut dinyatakan siap untuk dibuka.
“Jumlah seluruh anggota DPRS adalah sebanyak 25 orang. Dengan kehadiran para anggota dewan saat ini sebanyak 15 orang. Tidak hadir 10 orang,” lapor Sekwan Benyamin.
“Alasan yang tidak hadir, sesuai keterangan yang kami dapatkan adalah sedang sakit. Dengan demikian, maka sidang saat ini sudah bisa dibuka oleh pimpinan sidang,” sambungnya.
Dikatakan, tingkat kehadiran para anggota dewan saat itu sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dirinya langsung menyebut dasar pelaksanaanya terhadap penyelenggaraan dalam sidang paripurna.
“Sesuai pasal 111, ayat (1) wc, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao, nomor 1, tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Rote Ndao, maka, rapat paripurna DPRD Rote Ndao, sah memenuhi korum,” ungkapnya. (*/ROLLE/TIM)