MBUEAIN, ROLLE.id—Tiga orang harus berurusan dengan Polres Rote Ndao, karena nekat membuka permainan judi Bola Guling, alias BG di Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat, Jumat (1/8).
Padahal, permainan tersebut jelas diketahui dilarang, karena dampaknya yang buruk terhadap mental seseorang. Termasuk lingkungan sekitar.
Walau demikian, pilihan tetap saja merupakan hak yang tak bisa dibatasi. Itulah yang kemudian dilakoni TM, JF, dan JN.
Yang diduga karena faktor ekonomi, juga kesenangan, ketiganya nekat melakukan sekalipun dilarang.
Sehingga saat berlangsung, dikiranya berjalan mulus. Malah sebaliknya, karena ketiganya diringkus unit Reserse Mobile Brigade (Resmob) Polres Rote Ndao, saat aktifitas itu baru saja dimulai beberapa jam.
Gerak cepat Resmob langsung ‘mengunci’ ruang geraknya melalui informan yang secara diam-diam menginformasikan ke polisi. Yang saat diringkus, dari tangan ketiganya polisi mengamankan uang tunai senilai Rp. 3 juta lebih.
Bukti lainnya, berupa media meja, lengkap sebuah bola kecil sebagai penentu kemenangan permainan tersebut.
Ditambah empat potongan kayu berbentuk segitiga sebagai penyangga meja, kain lap, juga selembar layar tempat bertaruh uang. Berikut, karung tempat menyimpan meja.
Barang Bukti (BB) dan ketiga pelaku kini diamankan aparat setempat. Yang kemudian diperhadapkan dengan ancaman pidana akibat perbuatan tersebut.
Bahwa, ketiganya terjerat pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs pasal 303 ayat (3) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subs pasal 303 bis ayat (1) ke-1, dan ke-2 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” kata Kapolres Rote Ndao, melalui Kasat Reskrim, AKP Markus Foes. (*/ROLLE/JIT)