BA’A, ROLLE.id– Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Pasal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 8 tahun 1981, perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 4 (empat) tahun setelah mantan terpidana Junus Haning, selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Putusan tindak pidana perkara korupsi Nomor 8 tahun 1981 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang dijatuhkan kepada Junus Haning, dirinya menyebutkan bahwa wajib terbuka kepada publik. Di mana, dia pernah menjalani pidana dengan tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan yang diputuskaan selama satu tahun dua bulan.
Terhadap hal tersebut, dengan sadar dan terbuka serta jujur, Junus Haning, mengatakan bahwa dirinya pernah bersatus sebagai terpidana. Namun demikian, dirinya juga berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai Bacaleg.
“Saat ini saya adalah seorang Bacaleg. Tapi pernah berstatus terpidana dan telah menjalani hukumanya,” kata Junus Haning, yang mengaku sebagai salah satu mantan terpidana kepada ROTE MALOLE, Jumat (12/5).
“Hal ini berpulang kembali kepada rakyat, sebagai pemilik suara. Apakah mau pilih saya yang pernah (mantan) berstatus terpidana atau tidak. Karena mereka (masyarakat) yang pegang kedaulatan tertinggi. Pilih atau tidak, tidak bisa dipaksakan,” sambungnya. (*/ROLLE/TIM)