BO’A, ROLLE.id—Langkah tegas dan terukur yang diambil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyomgki F. Ndoloe, akhirnya membuka akses jalan di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, Kamis (20/11).
Di mana, ruas jalan aspal itu diblokade sekelompok orang yang menamakan diri ‘Gerakan Masyarakat Pesisir’ atau Gemap, alias GMP.
Blokadenya dilakukan secara permanen dengan menggunakan material batu, pasir dan semen. Juga ranting kayu, dan material lainnya, dengan tujuan agar akses jalan itu tak boleh diakses publik sejak tanggal 10 Oktober 2025.
“Tidak boleh ada yang blokade-blokade jalan. Makanya kita ke sana untuk bongkar,” tegas Kabag Nyongki, pasca melakukan bongkar paksa blokade Gemap alias GMP, dengan menggunakan alat berat, Kamis (20/11).
Menariknya, sebelum blokade Gemap, alias GMP dibongkar paksa, Pemerintah Desa Bo’a, sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada Hendra Hangge, dan Kristian Tarhani.

Yang dalam surat somasi Pj Kepala Desa (Kades) Bo’a, Amelia Nggadas, bernomor : 140/261/DB/XI/2025, tertanggal 13 November 2025, kedua orang tersebut disebut mengketuai GMP, yang melakukan blokade jalan, sebagai koordinator lapangan.
“Kepada saudara-saudara bahwa tanggal 10 Oktober 2025 telah terjadi aksi penutupan jalan umum di samping lapangan bola kaki Desa Bo’a oleh masa demo Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) yang diketuai oleh sdr. HENDRA HANGGE, dan sdr. Kristian Tarhani,” tulis Pj Kades Bo’a, Amelia Nggadas.
Dalam surat somasinya, Pj Kades Amelia, juga mengurai beberapa aturan yang telah dilangkahi Gemap alias GMP.
Salah satunya bahwa, Hendra Cs, diduga melanggar UU No 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) tentang LLAJR, karena telah melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan pada fungsi jalan, yang terancam satu tahun penjara.
“Melalui surat somasi ini, saya Pj Kepala Desa Bo’a perlu tegaskan kepada saudara-saudara agar bersama teman-teman aksi membuka blokade jalan,” tegasnya dalam point pertama surat somasi
“Wajib mengangkat dan atau membersihkan semua material yang dipakai untuk memblokade jalan dimaksud,” sambungnya tegas di point kedua. (*/ROLLE/JIT)







