Ini Dasar Penetapan Paulus-Apremoi Jadi Pemimpin Rote Ndao, Ketua KPU Ucap Syukur

SANGGAOEN, ROLLE.id—Penetapan Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, melewati proses panjang penuh liku.

Pasalnya, Paulus-Apremoi, berdasarkan hasil rekapitulasi yang diplenokan tanggal 3 Desember 2024, dengan kemenangan 40.474 suara, terganjal gugatan di Mahkaman Konstitusi (MK).

Prosesnya berujung pembacaan ketetapan terhadap status perkara nomor : 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh hakim konstitusi, Selasa (4/2).

Berselang sehari pasca putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, langsung melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Selain berdasar pada putusan MK, penetapan tersebut didasarkan pada berita acara nomor : 1132/PL.02.6-BA/5314/2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Rote Ndao.

Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan atau model D hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota.

Kemudian, keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao nomor : 1185 tahun 2024, tentang penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.

Terakhir, surat KPU Republik Indonesia nomor : 232/PL.02.7-SD/06/2025, tanggal 4 Februari 2025, perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 pasca pembacaan putusan/ketetapan konstitusi.

Yang dalam penyelenggaraan pleno penetapan, ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, sempat menyampaikan bahwa plenonya baru bisa digelar setelah perkara 111/PHPU.BUP-XXIII/2025, dinyatakan selesai oleh MK.

“Puji Tuhan, hari ini kami KPU Kabupaten Rote Ndao bisa menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk pemilihan tahun 2024,” kata Agabus, Rabu (5/2). (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.