JAKARTA, ROLLE.id–Mahkahmah Konstitusi (MK) akhirnya menyampaikan ketetapannya terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketetapan tersebut disampaikan dalam putusan Dismisal, setelah rapat permusyawaratan hakim konstitusi, pada Kamis (30/1) lalu.
Yang dalam ketetapan sembilan hakim konstitusi bermufakat untuk menolak permohonan Lontar Malole, pasangan Vicoas TB. Amalo-Bima Th. Fanggidae.
Di mana, pemohon yang kalah telak dengan selisih 31.178 atau 41,1%, dari Paulus-Apremoi, berharap dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah meraih 9.296 suara (12,3%), di Pilkada Rote Ndao.
Dengan dalil-dalilnya yang dianggap ‘kabur’, hakim konstitusi kemudian berkeputusan dengan tidak mengabulkan permohon itu.
Resmi dinyatakan dalam sidang, dengan prosesinga disiarkan secara langsung melalui chanel YouTube Mahkamah Konstitusi.
“MK tidak berwenang mengadili permohonan pomohon nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025,” kata ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam putusannya, dengan ketuk palu hakim, Selasa (4/1). (*/ROLLE/JIT)