Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Petakan Daerah Rawan Netralitas ASN, Rote Ndao Tak Termasuk

JAKARTA, ROLLE.id–Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal menghitung hari. Yang sebelum melaksanakanya, Bawaslu, sebagai Badan Pengawas Pemilu, telah mendeteksi sejumlah daerah yang punya potensi kerawanan.

Kerawanannya terhadap netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga dibutuhkan upaya pencegahan yang tepat.

Dalam pemetaannya, terdapat 10 provinsi yang tinggi terhadap hal tersebut. Yang dirilis Bawaslu pada kegiatan peluncuran, pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Manado, Kamis (21/9) lalu.

Yang secara berurutan, Bawaslu, mengurut dari daerah yang paling tinggi tingkat kerawanan. Mulai dari Provinsi Maluku Utara (Malut), kemudian Sulawesi Utara (Sulut), kemudian Banten.

Selanjutnya, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

Selanjutnya, sepuluh provinsi kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota, yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.

“Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi,” kata Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, di Manado, Kamis (21/9).

Selain Provinsi, daerah kabupaten/kota yang memiliki tingkat kerawanan tinggi juga telah dipetakan. Tercatat ada 20 Kabupaten/Kota.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti. Foto : Istimewa

Yakni, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju.

Kemudian, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso.

Berikut, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.

Dengan potensi pelanggaran yang dilakukan ASN adalah, mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan yang dilakukan secara terbuka di media sosial, dan juga media lainnya.

Selanjutnya, terhadap penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana atau calon incumbent, hingga teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, yang aktif, maupun pasif.

“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” kata Lolly. (*/ROLLE/JIT)

*Foto utama :  Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.