Modus Ambil Untung Besar dari BBM Subsidi, Empat Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Tak Main-main

BA’A, ROLLE.id–Kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pelabuhan Bolok-Kupang, ke Pantai Baru-Rote, disinyalir untuk keuntungan pribadi.

Kasus yang ditangani Polres Rote Ndao ini, statusnya kini telah dinaikan ke tahap penyidikan. Dengan hasil gelar perkaranya, penyidik satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah menetapkan empat orang tersangka.

Masing-masing adalah Yulmen Maksi Henuk, alias YMH (45), warga Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya.

Berikut, Noldi Sepriana Tety, alias NST (27), Jefri Frengki Penna alias JFP (43), dan Yermi Ndun, alias YN (28). Ketiganya merupakan warga Desa Tesabela Kecamatan Pantai Baru.

Di mana, YMH, dengan kendaraan truck, bernomor polisi DH 8394 G, saat digeledah, ada BBM bersubsidi jenis Solar kurang lebih 800 liter dan minyak tanah 400 liter yang diangkut dari Kupang, Rabu (8/11).

Dua jenis BBM dengan jumlah sebanyak itu diwadahi dalam 6 buah drum plastik, yang sengaja ditempatkan diantara barang bawaan lainnya untuk mengelabuhi.

Di mana, YMH, merupakan driver yang mengendari kendaraan tersebut dari Kupang, melalui pelabuhan penyeberangan Bolok. Dengan BBM yang dibawanya, akan dijual kembali di Rote, dengan harga selangit, tembus 100 persen dari harga beli di SPBU.

Sementara NST, JFP, dan YN, sama-sama menumpang di kendaraan jenis dump truck, DH 9501 G. Dan NST, bertindak sebagai pengemudinya, sedangkan JFP, dan YN, adalah kondektur.

Bahwa, di dalam bak dump truck tersebut, polisi juga menemukan 560 liter BBM bersubsidi jenis Solar, dalam wadah 16 jiregen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter. Kemudian, 35 liter minyak tanah dalam satu jiregen, yang ditemukan, Jumat (10/11)

“Modusnya, mencari keuntungan yang besar,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam gelaran konferensi pers, Kamis (23/11).

“Tujuanya (tersangka) sama. Karena BBM jenis Solar dan minyak tanah yang dibeli dari Kupang akan diperjual-belikan di Rote dengan harga yang tinggi,” ungkapnya.

Saat menyampaikan hal tersebut, Kapolres Mardiono, didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andre Roby Fangidae, dan Kanit Tipidter, Bripka I. Wayan Putra Jawana.

Dikatakan, karena tak mampu memperlihatkan legitimasi terhadap BBM subsidi yang diangkut dari Kupang, Polisi kemudian mengamankan barang bukti beserta surat-surat dari dua kendaraan tersebut.

Yang dengan penanganannya, kasus tersebut dinaikan ke tahap selanjutnya. Dan polisi menetapkan YMH, NST, JFP, dan YN, sebagai tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi, dan barang bukti, maka kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tersangka,” kata Kapolres Mardiono.

“Kepada tersangka, disangkakan dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ungkapnya.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sekiranya bisa melaporkan praktik-praktik serupa jika ditemukan. Kami pastikan ada tindakan hukum terhadap pelaku,” ungkapnya lagi. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.