Sah, EFM Tetap TSK di Praperadilan, Termohon Kantongi Bukti Permulaan

BA’A, ROLLE id–Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rote Ndao menyinggung soal bukti permulaan dalam penetapan tersangka/Erasmus Frans Mandato (EFM), yang kini jadi pemohonm

Diungkap ahli hukum pidana, Mikhael Feka, kepada ROLLE.id (Rote Malole) usai mengikuti sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Kamis (25/9).

“Saya menilai tentang ada tidaknya dua alat bukti dalam penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon,” kata Mikael Feka.

“Dan sejauh pembuktian, termohon sudah mengantongi. Minimal dua alat bukti,” sambungnya.

Artinya bahwa, lanjut Mikael, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Rote Ndao, terhadap pemohon EFM, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

Yang dalam penjelasannya, Mikael, kembali menekankan kecukupan dua alat bukti sebagai syarat yang tak bisa ditawar dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Begitu juga ruang lingkup forum praperadilan disebutnya tidak boleh menyentuh materi pokok, dan ternyata dua alat bukti yang dikantongi termohon relevan dengan 184 ayat 1  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, (KUHAP)

Bahkan dalam keterangannya, Mikhael menyebut praperadilan yang diajukan pemohon EFM, tidak berwenang menilai kualitas dari bukti yang dikantongi termohon.

Melainkan sebatas memastikan jumlah yang memenuhi syarat, karena kualitas bukti, kata Mikael, dilakukan pada sidang pokok perkara yang melibatkan jaksa penuntut umum.

Sehingga penyidik, dalam hal ini Polres Rote Ndao, tidak dibebani pembuktian penuh, melainkan hanya perlu mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

“Kalau alat bukti permulaan sudah ada, dan relevan, itu sudah cukup tetapkan tersangka,” jelas Mikhael. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.