BA’A, ROLLE.id–Beredar luas di salah satu platform Media Sosial (Medsos) dukungan terhadap kandidat Bakal Calon Bupati (Bacabub) dan Wakil Bupati Rote Ndao.
Satu diantaranya diposting akun Facebook @Migel Imanuel Lusi, di grup Anak Rote Anti Koruptor (Arak) Rabu (24/4).
Di akun itu, pengguna diduga merupakan salah satu relawan kandidat Bacabup Rote Ndao.
Selain narasi yang diposting, juga melampir sebuah design yang ada foto kandidatnya. Tertera tempat asal relawan yang tertulis Jabodetabek.
Sebagaimana diperoleh ROTE MALOLE, akun @Migel Imanuel Lusi, dalam postinganya menulis harapanya terhadap kompetisi merebut kekuasaan di Rote Ndao.
“Kita berjalan ikuti arus air saja mengalir pelan” tanpa menjatuhkan orang lain,” tulis akun Facebook @Migel Imanuel Lusi, di grup Arak, Rabu (24/4).
“Karna kita semua basodara. Salam satu tekat dan satu tujuan demi ROTE MALOLE,” sambungnya dalam isi postingan.
Postingan itu kemudian direspon warganet. Ada yang bereaksi suka dengan memberi ‘like’ jempol, juga ‘super’ yang bersimbol hati.
Dan diantara dari semua warganet yang bereaksi, ada akun @Matsho, yang bereaksi super.
Akun tersebut diduga dikelola oleh seorang warga yang berdomisili di Desa Daleholu Kecamatan Rote Selatan. Dengan nama lengkapnya adalah Matias Sombu.
Matias, saat ini diketahui sebagai seorang abdi pemerintah yang sedang mengenakan seragam Aparat Sipil Negara (ASN).
Persisnya sebagai seorang guru yang ditugaskan mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Lobalain.
Akun Facebook @Matsho, dengan warganet lainnya, sama-sama memberi dan menunjukan dukungannya terhadap salah satu kandidat Bacabub Rote Ndao, di Medsos itu.
Bertepatan dengan hiruk-pikuk perpolitikan penuh intrik merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, pada November mendatang.
Padahal, sebelumnya ada seruan netralitas semua ASN, dari Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu.
Melalui Surat Edaran (SE) bernomor : 800/577/BKPSDM/2024, Pj Oder, melarang semua ASN untuk memberi dukungan kepada calon kepala daerah dan calon kepala daerah.
Baik dengan cara melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye, hingga mobilitas dalam berselancar di Medsos.
“Setiap Aparatur Sipil Negara dilarang, mengunggah, menanggapi melalui media konvensional, media online dan media sosial,” tulis Pj Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, dalam surat edaranya. (*/ROLLE/JIT)