BA’A, ROLLE.id–Ahli hukum pidana, sekaligus ahli hukum termohon Polres Rote Ndao, Mikhael Feka, menyampaikan pandangannya di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Disampaikan sebagai pendapat hukum saat ditanyakan dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Kamis.(25/9).
Di mana, praperadilan itu diajukan Erasmus Frans Mandato (EFM) melawan Polres setempat, atas penetapan dan penahanannya dalam dugaan pelanggaran ITE.
Pendapatnya tegas menggaris-bawahi tindakan Polres Rote Ndao, yang bertindak professional, tanpa cacat prosedural, serta memenuhi norma-norma hukum yang berlaku.
“Dalam penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon sudah mengantongi minimal dua alat bukti,” tegas Mikael Feka, kepada ROLLE.id (Rote Malole) Kamis (25/9).
“Artinya bahwa, penetapan tersangka oleh termohon itu telah sah,” sambungnya.

Mikael, menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan batasan jelas tentang penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Sehingga semua tindakan hukum yang dilakukan termohon dinilainya tidak cacat prosedur.
Bahkan, dalam KUHAP, termohon diberi kewenangan untuk mencari bukti permulaan. Kemudian penuntutan oleh jaksa, dan putusan dari hakim pengadilan.
Walau demikian, lanjut Mikael, hak tersangka dan korban sama-sama terlindungi dalam koridor hukum yang seimbang.
Dan praperadilan sendiri, menurutnya hanya menilai langkah penyidik dengan tidak menyentuh pokok perkara.
“KUHAP adalah pegangan utama. Semua proses hukum wajib mengikuti itu,” tegasnya. (*/ROLLE/JIT)







