BA’A, ROLLE.id–Palu hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato (EFM) akhirnya diputuskan, Senin (29/9).
Keputusannya dengan berdasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum atas ajuan praperadilan dari EFM sebagai pemohon yang melawan Polres Rote Ndao (termohon).
Yang sebelum membaca putusan, hakim peradilan Fransiska Dari Paula Nino mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon prosedural.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Fransiska, dengan membebankan biaya perkara kepada pemohon, sembari mengetok palunya. (*/ROLLE/JIT)








