SIOMEDA, ROLLE.id–Pleno rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Rote Ndao, diwarnai aksi penolakan tanda-tangan.
Dari tiga Pasangan Calon (Paslon), dua diantaranya melakukan aksi tersebut. Satunya dari Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae, yang dikenal dengan paket Lontar Malole.
Walau tak menanda-tangani, Abia Julius Fanggidae, saksi dari pasangan Lontar Malole, tetap menerima hasil perolehan suara dalam rapat pleno terbuka, Selasa (3/12).
Alasannya bahwa, ada keterkaitan pleno dengan proses hukum yang sementara berlangsung di pengadilan TUN Kupang. Yakni terkait keabsahan ijasah dari calon Wakil Bupati dari pasangan calon nomor urut satu, yang menang Pilkada.
“Kami menerima hasil hasil perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil,” kata Abia, dalam catatan kejadian khusus yang ditanda-tangani, Selasa (3/12).
Dengan berakhirnya pleno tersebut, maka sudah tak ada proses lain yang dilakukan KPU, selain menunggu waktu pelantikan Bupati, dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.
Tetapi sebelum melangkah ke tahap tersebut, publik Rote Ndao, seolah dibuat luput dalam eforia perolehan hasil Pilkada.
Ada banyak sampah yang dibiarkan bertebaran, ‘mengiasi’ sebuah lapangan sepak bola, dekat pasar Nggodimeda di Kecamatan Rote Tengah.
Kebanyakan sampah plastik, bekas kemasan air mineral, yang tidak dikumpul.
Di mana, tempat tersebut terakhir kali digunakan paket Lontar Malole, dalam gelaran kampanye akbar, Jumat (22/11)
Dan Rote Tengah, diklaim sebagai basis Lontar Malole, karena Vicoas, menyandang gelar manek/raja Termanu. (*/ROLLE/JIT)