OELE, ROLLE.id–Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao (Kejari) akhirnya berhasil diselesaikan. Penutupanya, di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (Smansa) Rote Selatan (Rotsel) Jumat (1/4).
Dalam pelaksanaanya, oleh Kejari, dilaksanakan dalam empat tahap. Yang masing-masing tahap dilaksanakan di satu sekolah, yakni, pada satu tingkatan SMP dan tiga SMA.
Lembaga Adhiyaksa ini, ternyata tak sendiri dalam melaksanakan program JMS. Bersama Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Rote Ndao, semua tahapan dituntaskan secara bersama-sama di empat sekolah.
Berturut-turut empat sekolah yang mendapat program JMS, dengan waktu pelaksanaanya adalah, SMA Negeri 1 Rote Barat, Senin (28/3) dan SMP Negeri 1 Rote Barat Daya, Selasa (29/3). Kemudian SMA Negeri 1 Rote Tengah, Rabu (30/3) dan terakhir Jumat (1/4) di SMA Negeri 1 Rote Selatan.
Kepada ROLLE.id, Kepala Seksi Intelejen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdian, mengatakan, dalam melaksanakan JMS, pihaknya berkolaborasi dengan BNNK Rote Ndao. Di mana, dari BNNK, disampaikan materi tentang penyalahgunaan Narkotika dan rehabilitas.
“Seperti pada tahap 1 sampai dengan tahap 3, tahap 4 pun demikian. Tim penyuluh dari kami (Kejari) menyampaikan materi tentang kenakalan remaja, informasi teknologi elektronik dan pendidikan anti korupsi,” kata Angga Ferdian, Kepala Seksi Intelejen Kejari Rote Ndao, Sabtu (2/4).
“Dengan kegiatan tahap empat atau tahap akhir, pada Jumat (1/4) di SMA Negeri 1 Rote Selatan. Semuanya berlangsung lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” sambungnya.
Angga, juga menyampaikan harapanya terhadap rentetan pelaksanaan JMS. Dirinya berharap, semua siswa yang berkesempatan menerima program tersebut dapat mengimplentasikan, sehingga terhindar dari persoalan yang berdampak hukum.
“Semoga semua yang telah disampaikan, berkenan dan dapat diterima. Sebab, kami hanya berupaya untuk memberi pemahaman tentang dampak-dampak hukum. Yang selanjutnya, kami berharap bisa dipahami agar dapat menghindarkan diri dari tindakan yang ada ancaman hukum,” kata Angga
“Karena JMS, lebih dimaksudkan untuk memberi pemahaman serta informasi mengenai hukum kepada pelajar. Bahwa, siswa dimotivasi untuk bertindak tertib hukum dan diarahkan untuk menggapai impian dan cita-cita,” sambungnya. (*/ROLLE/TIM)