HOLOAMA, ROLLE.id–Rote Ndao, resmi memiliki pejabat baru yang menduduki posisi Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres). Dengan prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) dilakukan pada Senin (20/2).
Sebelumnya, pejabat yang mengemban jabatan tersebut berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Yang kemudian posisi tersebut diduduki pejabat baru dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau Komisaris Polisi (Kompol).
Pejabat tersebut adalah, AKBP I Nyoman Surya Wiryawan, yang mengemban jabatan baru sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda NTT.
AKBP I Nyoman Surya Wiryawan, digantikan oleh AKP Anthonius Mengga. Dan AKP Anthonius, dengan jabatan sebelumnya, dipercayakan sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maulafa, di Polres Kupang Kota.
Proses Sertijabnya dilakukan di lapangan upacara Markas Komando (Mako) Polres Rote Ndao. Dan apresiasi diberikan kepada pejabat lama, yang tak lagi bertugas di Polres tersebut.
“Polres Rote Ndao menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada AKBP I Nyoman Surya Wiryawan, atas dedikasinya selama menjabat sebagai Waka Polres Rote Ndao,” ucap Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, pada ucapara Sertijab, Senin (20/2).
Selain kepada pejabat lama, pejabat baru pun disambutnya. Dan Kapolres Nyoman, menyampaikan hal tersebut dalam amanatnya.
Di mana, upacara tersebut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran dan personil Polres setempat. Berikut, pengurus Bhayangkari Cabang Rote Ndao, dan rohaniawan serta undangan lainnya.
“Polres Rote Ndao, juga mengucapkan selamat datang dan sukses kepada Kompol Anthonius Mengga, sebagai pejabat baru yang mengemban tugas sebagai Waka Polres Rote Ndao,” ucapnya.
Dengan dasar pelaksanaan Sertijabtnya, melalui Kasie Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo, didasari pada tiga dasar hukum. Masing yang disebutnya adalah Surat Telegram Kapolda bersama Keputusan serta Surat Perintah Kapolres Rote Ndao.
“Didasarkan pada tiga dasar hukumya. Yakni Surat Telegram Kapolda NTT, Nomor : ST/78/II/KEP/2023, tanggal 7 Februari 2023, Keputusan Kapolda NTT, Nomor : Kep/69/II/2023, serta Surat Perintah Kapolres Rote Ndao, Nomor : Sprin/106/II/HUK.6.6/2023 tanggal 15 Februari 2023,” kata AIPTU Anam Nurcahyo, kepada ROTE MALOLE.
“Selepas upacara, dilanjutkan acara pisah sambut di Aula Wirasatya, sebagai bentuk kebersamaan demi mempererat dan meningkatkan sinergitas sebagai keluarga Polri,” sambungnya. (*/ROLLE/TIM)