BA’A, ROLLE.id–Rasanya tak ingin hidup bebas di lingkungan sosialnya, pria berinisial SSK ini, kembali diperhadapkan dengan ancaman kurungan badan di dalam penjara. Padahal, dirinya belum terlalu lama menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
Dengan kasusya saat itu adalah mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tahun 2020, SSK, habis menjalani (bebas) kurungan badan selama dua tahun di Kupang.
Bebasnya SSK, atas hukuman kasus tersebut, ternyata tidak membuatnya kapok berbuat tindakan kriminal. Sebaliknya, SSK, dipastikan akan kembali terkurung dalam penjara, karena perbuatanya yang menyebabkan orang lain menderita luka-luka.
Di mana, pada bulan Maret lalu, SSK, melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Josep Due Ruma (JDR). Korban menderita setidaknya 13 luka. Mulai dari luka lebam, hingga luka robek. Dan SSK, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tapi berupaya kabur agar tidak dipenjara lagi.
“Tersangka buron selama kurang lebih 4 bulan, setelah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Josep Due Ruma (JDR) pada bulan Maret,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam konferensi pers, di ruang lobi Mapolres Rote Ndao, Sabtu (5/8).
“Dan Tersangka SSK, merupakan residivis, pernah dipidana dalam perkara pencurian sepeda motor (Curanmor) pada tahun 2020. Dipidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya melalui Polsek Rote Tengah, sudah berusaha untuk memanggil tersangka setelah statusnya dinaikan menjadi tersangka. Namun, SSK terus mangkir, yang sebelumnya sempat beralasan sakit.
Sehingga setelah status barunya itu, SSK, belum juga datang secara baik-baik untuk melanjutkan proses hukumnya. Sehingga melalui digelar perkara dan diterbitkan surat penetapan tersangka nomor : SP-TAP/02/VII/Reskrim, tanggal 1 Agustus, SSK, menjadi buronan polisi.
Tapi akhirnya, upaya pelarian SSK harus terhenti, saat terlihat mengikuti acara pernikahan di Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah. Dan sebelum mendapat hadiah timah panas dari anggota Polsek Rote Tengah, SSK, sempat-sempatnya mengadu nasib dengan mencoba melarikan diri.
“Tersangka SSK, berusaha kabur, melarikan diri. Tapi akhirnya dilumpuhkan dengn tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Mardiono.
“Ada empat kali tembakan dari anggota kami. 3 tembakan peringatan yang dilepaskan di udara, dan satu kena kaki kanan tersangka SSK,” sambungnya.
Selanjutnya, atas tindakan penganiayaan itu, tersangka, disangkakan dengan pasal 354 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung menjalani perawatan medis di RSUD Ba’a. Tersangka diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 8 tahun,” ungkapnya. (*/ROLLE/TIM)