SIOMEDA, ROLLE.id–Ada ancaman besar bagi para pelaku pencurian hewan/ternak yang masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Rote Tengah. Pasalnya, Kepolisian di sektor tersebut telah mengantongi ‘restu’ dari seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan, untuk mempersempit ruang geraknya.
Hal tersebut disepakati untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi setiap warga yang memiliki hewan dan ternak. Sebab, kerap timbul keresahan warga sebagai akibat dari hewannya hilang karena dicuri.
Salah satu langkah antisipasinya adalah dengan mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Dengan teknis yang dilakukan adalah memperketat akses keluar dan masuk dari setiap desa, dengan memasang portal.
Bahwa, anggota Linmas yang dimiliki desa, akan dibantu oleh personil dari Polsek Rote Tengah. Dan mereka akan melakukan tugas-tugas pengamanan lingkungan melalui Pos Kamling.
Kepada ROTE MALOLE, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rote Tengah, IPDA Charles Rihi Pati, mengaku, kasus pencurian hewan memang kerap terjadi di wilayah hukumnya. Dengan kondisi yang marak, disebutnya terjadi sejak 10 tahun terakhir.
Sehingga dengan membangun dan mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) dirinya optimistis, bisa mempersempit ruang gerak dari pelaku pencurian. Sebab, Pos Kamling, yang sudah ada sebelumnya, selama dalam kurun waktu tersebut tidak dimaksimalkan.
“Salah satu langkah adalah dengan menghidupkan kembali pos-pos keamanan lingkungan. Yang belum ada, bisa dibangun dan yang sudah ada tinggal dihidupkan saja,” kata Kapolsek Rote Tengah, IPDA Charles Rihi Pati.
Hal tersebut, diakuinya telah disuarakan ke seluruh desa dan kelurahan, di wilayah Kecamatan Rote Tengah. Yang dilakukan dalam kegiatan sosialisasi problem solving, dengan menggandeng pemerintah kecamatan.
“Jumlah desa/kelurahan di wilayah kita ada 11. Yaitu, desa Lidabesi, Maubesi, Lidamanu, Limakoli, Suebela, Nggodimeda, Siomeda, desa persiapan Lidaloak dan Daefadin, serta Kelurahan Onatali. Dengan potensi kasus pencurian rata-rata ada di semua. Makanya kami ajak pemerintah desa untuk bagaimana menyikapi hal ini,” kata IPDA Charles.
“Sebab, jika ada laporan, maka kami langsung merespon hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tapi sebelum sampai pada hal itu, sebaiknya dilakukan langkah-langkah antisipasi. Dan itu sudah kami sepakati bersama para Kades/lurah,” ungkapnya.
IPDA Charles, juga mengimbau agar setiap persoalan yang dialami atau terjadi, segera dilaporkan. Dirinya bahkan menyarankan agar tidak melakukan hal-hal lain, selain melaporkan kepada pihak yang berkompeten.
Sebab, hingga saat ini, demikian Charles, kejadian yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat, diketahui dari postingan media sosial (Medsos). Bahwa, Medsos, menurutnya, kerap digunakan warga sebagai tempat mengadu.
“Bila ada terjadi suatu kasus atau permasalahan yang dihadapi, kami himbau agar itu segera dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkompeten. Bisa kepada pemerintah desa dan juga kami sebagai polisi. Bukan dishare atau diposting di medsos,” himbaunya.
Dari hasil sosialisasinya, lanjut IPDA Charles, bersama para Kades, kemudian merumyskan beberapa kesepakatan. Yang selain disepakati, ada jaminan untuk dibakukan dalam bentuk produk hukum yang akan diberlakukan di setiap desa dan kelurahan.
Bahwa, membangun dan mengaktifkan kembali Pos Kamling, serta memasang portal pada akses jalan yang keluar dan masuk desa, disambut baik untuk dilakukan. Dan untuk pemilik hewan, diwajibkan memperhatikan di malam hari dengan cara dikandangkan.
Selanjutnya, terhadap kepemilikan hewan, juga diakuinya bahwa akan dilakukan pendataan ulang. Sehingga pada proses transaksional (jual-beli) pemerintah desa setempat memiliki ruang untuk mengiventarisir dengan baik.
Berikut, sistem penangkapan hewan/ternak yang kerap menggunakan bantuan hewan lain (anjing) sudah tidak diperkenankan lagi. Begitu juga dengan penggunaan jerat. Kecuali, disampaikan lebih dulu kepada pemerintah desa bersangkutan.
“Segala macam bentuk surat ijin terkait dengan status kepemilikan terhadap hewan ternak yang belum diberi tanda kepemilikan, dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi. Tapi kami akan memulainya dengan mengaktifkan Pos Kamling. Selanjutnya, ada aturan-aturan yang diterbitkan desa untuk ditaati seluruh warganya dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes),” ungkap IPDA Charles. (*/ROLLE/TIM)