BA’A, ROLLE.id–Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Erasmus Frans Mandato (EFM) sebelumnya dipantik dengan tekanan massa dalam aksi demo berkali-kali.
Dengan tuntutan membebaskan EFM dari dugaan kasus penyebaran berita bohong, prosesnya tengah bergulir dalam ruang peradilan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Yang setelah mengikuti sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, ada pernyataan yang cukup menohok dari seorang ahli hukum pidana.
Yakni Mikhael Feka, dengan penjelasannya seputar batasan serta peran praperadilan itu.

“Hakim praperadilan tidak menilai kualitas bukti yang diajukan penyidik,” jelas Mikhael Feka, kepada ROLLE.id (Rote Malole) Kamis (25/9).
“Karena, fokus praperadilan itu apakah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan saat menetapkan tersangka atau tidak,” sambungnya menjelaskan.
Dijelaskan, penyidik bekerja untuk menemukan bukti permulaan. Sedangkan tugas pembuktian secara penuh berada di pundak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pokok perkara.
Oleh karenanya, praperadilan itu disebutnya hanya menguji sah atau tidaknya prosedur tentang penetapan tersangka. Sehingga pelaksanaannya dipimpin oleh hakim tunggal.
“Yang diuji di praperadilan hanya kuantitas bukti,” tandas Mikhael.
“Dan termohon punya itu, sampai pada penetapan tersangka,” tandasnya lagi. (*/ROLLE/JIT)








