OEHANDI, ROLLE.id–Kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis Desa Oehandi, terigister dalam laporan polisi nomor : LP/B/22/II/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/ Polda NTT.
Dalam laporan tersebut, MEM, sebagai pelapor sekaligus korban, melaporkan Galang Feoh (terlapor) alias GF, seorang pria asal Desa Oenitas Kecamatan Rote Barat.
Sementara MEM, tercatat sebagai warga Desa Oehandi Kecamatan Rote Barat Daya, yang tinggal di RT/RW : 012/006.
MEM, yang diduga menjadi korban rudapaksa dari Galang, mengungkap sejumlah kejadian yang menimpanya.
Kronologinya dirunut dalam laporan polisi, dibuat pada Sabtu (24/2) lalu.
Bahwa Galang, dilaporkan masuk rumah orang lain, dengan modus mengembalikan sebuah alat yang dipinjam.
“Tiba-tiba terlapor datang dengan alasan mengembalikan alat cas handphone milik pelapor,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, melalui Kasi Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, kepada ROTE MALOLE, Jumat (15/3).
Rupanya, hal tersebut sudah diniatkan sebelumnya. Sehingga pengembalian alat cas itu dilakukan disaat semua orang sedang tidur.
Modus yang dirasa tak masuk akal itu, mendapat penolakan dari MEM. Ditolak dengan membalas pesan yang dikirim terlapor.
Di mana, korban diberitahu terlapor untuk membuka jendela agar bisa mengambil alat cas handphone yang dipinjamkan.
“Pelapor menolak menerima alat cash handphone,” kata Anam.
Terlapor, yang tak ingin hilang kesempatanya, langsung menggunakan jurus mengancaman untuk menakut-nakuti MEM, yang sudah ditargetkan
“Terlapor mengancam memecahkan kaca jendela apabila tidak segera membuka jendela kamar,” jelas Anam.
Dan karena merasa takut, MEM, kemudian menuruti permintaan terlapor, untuk menerima alat cas melalui jendela kamar.
Sayangnya, MEM, malah diperlakukan tak senonoh di dalam kamarnya sendiri, setelah berpeluang masuk.
“Terlapor masuk ke dalam kamar, langsung menarik paksa celana pendek yang dipakai pelapor,” kata Anam.
“Pelapor tjdak mau, namun dipaksa terlapor. Kemudian mereka layaknya suami istri,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)