KUPANG, ROLLE.id–Tiga warga Rote Ndao, yang berasal dari Desa Pukua’fu Kecamatan Landu Leko, terancam hukuman mati.
Ketiga warga yang kesehariannya sebagai nelayan ini, ditangkap Direktorat Polairud Polda NTT, akhir Januari lalu.
Mereka ditangkap karena membawa bahan peledak (bom) siap pakai untuk melaut di perairan Tanjung Oepao.
Yang kemudian diamankan bersama kapalnya ‘Kasih Karunia’, digiring crew KP Pomana XXII-3017, Ditpolairud Polda NTT ke pelabuhan Papela Kecamatan Rote Timur.
Dan ketiga nelayan tersebut adalah, EHT, YAD, dan SYD.
“Mereka merakit/membuat bom ikan untuk keuntungan pribadi,” kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, kepada wartawan, di Kupang, beberapa waktu lalu.
Kasus inipun bergulir di tangan Dit Polairud Polda NTT, sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT.
Dan dengan melewati serangkain proses dalam penangannya, ketiga nelayan itu kemudian dijerat ancaman hukuman, dari pihak penyidik, ulah tindakannya sendiri.
“Mereka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Irwan
“Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkapnya.
“(Berkas Perkara) sudah tahap II (lengkap),” ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, seluruh barang bukti yang disita Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT, sudah diserahkan kepada JPU Kejati NTT, melalui JPU Kejari Rote Ndao.
Berkas perkaranya diterima oleh Samuel F. Naibaho, di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Rote Ndao, Selasa (19/3). (*/ROLLE/JIT)