BA’A, ROLLE.id–Camat Lobalain, Nusry E. Zacharias, oleh Inspektorat Rote Ndao, sudah diperiksa, atas dugaan keterlibatannya dalam hajatan politik.
Selain Camat, masih ada tiga oknum Aparat Sipil Negara (ASN) lainnya juga diduga melakukan hal yang sama.
Ditambah salah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Rote Timur. Totalnya sebanyak lima orang.
Dengan pemeriksaannya, Camat Lobalain dan Sekdes, sudah lebih dulu menjalaninya, pada Selasa (10/9) lalu.
“Camat Lobalain dan Sekretaris Lakamola, sudah selesai BAP. Tinggal rekomendasinya,” jelas Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus Hendrik Lenggu, yang dikonfirmasi awak media, Jumat (20/9).
Sekdes tersebut diketahui bernama Nikson Lenggu. Yang pada beberapa waktu lalu, bersama sang Camat, sama-sama viral di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Keduanya dalam postingan yang beredar, terlihat dalam area deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
“Dia (Camat) mengakui kehadiran di situ. Artinya mengakui dia hadir di situ. Nanti keterlibatannya sejauh mana, tim yang mendalami itu,” jelas Arkalaus, yang mengaku sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya.
Sayangnya, ia mengaku tak ingat persis nama, juga posisinya dalam status ASN.
“Satu atau dua yang Kades (Kepala Desa) atau Pj Kades. Dan satu kalau sonde (tidak) salah PPPK,” ungkap Arkalaus.
Pemeriksaan itu ditegaskan Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, untuk menjaga netralitas ASN dan penyelenggara pemerintahan jelang Pilkada Rote Ndao.
Yang sebelum menjalani pemeriksaan, oknum Camat dan Lurah, sudah mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, untuk mengakui perbuatannya.
“Ada Camat dan Lurah datang mengaku ‘dosa’ di Rumah Jabatan,” ungkap Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Sombu, dalam sambutannya di acara pleno terbuka rekapitulasi pemilih tetap yang digelar KPU di Aula Hotel Ricky, Jumat (20/9).
Atas perbuatan yang diduga melanggar, ditegaskan bahwa para penegak hukum tidak berkeinginan untuk menghukum seseorang. Yang kemudian dicontohkan pelanggaran yang terjerat aturan.
“Kayak orang pencuri, pasal 363, masuk penjara 7 tahun misalnya. Perkelahian, 351. Sudah berkelahi masuk penjara,” ungkapnya mencontohkan.
“Jadi, aturan yang dilanggar itulah yang menghukum dia. Polisi, Jaksa, Hakim, tidak pernah mau menghukum orang,” tegasnya dari atas mimbar kehormatan. (*/ROLLE/JIT)