BA’A, ROLLE.id–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Kegiatanya diselenggarakan di gedung gereja Efata, Lekioen Ba’a, Senin (27/3).
Sejumlah pihak, terlebih peserta Pemilu yakni Partai Politik, dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Begitu juga para pemangku kepentingan, organisasi dan lembaga lainnya yang ada di masyarakat.
Di mana, PKPU yang disosialisasikan adalah tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Penetapan Dapil ini telah melewati proses-proses yang dilakukan sejak bulan Oktober tahun 2022 lalu. Yang kemudian ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, pada tanggal 9 Februari tahun 2023,” kata ketua KPU Rote Ndao Christian Dae Panie, dalam sambutan pembukanya, Senin (27/3).
Menurutnya, sosialiasi terhadap PKPU baru terlaksana atas arahan yang diperoleh dari pimpinanya, di tingkat provinsi hingga pusat. Yang kemudian terlaksana pada hari ini, Senin (27/3).
Dirinya menyebut, digunakanya sarana gedung gereja Efata, sebagai tempat diselenggarakanya kegiatan tersebut, setelah pihaknya berupaya mencari fasilitas lain namun sudah full terpakai di hari yang sama.
“Hari ini, kami KPU Rote Ndao memutuskan untuk melaksanakan sosialisasi dimaksud agar semua kita yang memiliki kepentingan di dalam proses ini, bisa mengambil langkah-langkah masing-masing, berkaitan dengan penetapan alokasi kursi ini,” ungkapnya. (*/ROLLE/TIM)